Polisi Ungkap Bisnis Ilegal Pipa Rokok Gading Gajah di Lampung

Polisi Tangkap Pelaku Penjual Gading Gajah
Sumber :
  • Polres Lampung Tengah

Kapolsek menyebutkan 7 potongan gading gajah tersebut memiliki variasi ukuran dan berat. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan peralatan lengkap untuk membuat pipa dari gading gajah.

Petugas Bea Cukai dan Pemilik Warung di Kotabumi Tolak Direkam Saat Razia Rokok Ilegal

Kapolsek berharap dengan penangkapan ini, para pelaku dan jaringannya dapat diungkap, khususnya di wilayah Lampung Tengah.

Pelaku kasus ini dijerat dengan tindak pidana kejahatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 40 ayat 2 dan/atau Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 Ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Kejari Lampung Barat Ungkap Ratusan Sertifikat Tanah Ilegal di Kawasan TNBBS

“Atas perbuatannya, pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta,” pungkasnya. (hum/pol)

Kejari Lamteng Tunjuk 4 Jaksa Tangani Kasus Pembunuhan