Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Pelajar SMA di Lampung Ditangkap Polisi

Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Pringsewu, Lampung – Seorang pelajar berinisial MYA (18 tahun), yang merupakan warga Pekon (desa) Purwodadi, Adiluwih, Pringsewu, Lampung, telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan melakukan perbuatan persetubuhan dengan pacarnya yang masih di bawah umur.

Satlantas Lampung Selatan Edukasi Pelajar SMKN 1 Way Panji tentang Keselamatan Berkendara

Korban dalam kasus ini adalah PN (16), seorang warga Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.

Kapolsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, Iptu Poltak Pakpahan, menjelaskan bahwa pelaku, yang masih berstatus pelajar kelas 3 SMA, diamankan oleh pihak kepolisian di wilayah Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin (9/10) sekitar pukul 02.00 WIB. 

Operasi Zebra, Polisi Himbau Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak berwenang menerima laporan dari orang tua korban yang merasa tidak terima dengan tindakan tidak senonoh yang dilakukan pelaku terhadap anak perempuan mereka.

Ealah.....Ngaku Intel Korem Kok Nyuri

Kapolsek Sukoharjo menyampaikan bahwa peristiwa persetubuhan ini terjadi pada Sabtu (26/8/2023) di rumah seorang teman pelaku yang berlokasi di Pekon Waringin Sari Timur, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu. 

Modus operandi pelaku adalah mengajak korban ke rumah temannya, lalu merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri. Meskipun awalnya korban menolak, pelaku terus memaksa dan merayu hingga akhirnya persetubuhan terjadi.

"Awalnya, korban menolak, namun pelaku terus memaksa dan merayu hingga akhirnya korban terperdaya dan persetubuhan terjadi," ungkap Iptu Poltak Pakpahan, pada Selasa (10/10).

Korban akhirnya menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya, yang dalam keadaan tidak terima, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Kapolsek menambahkan bahwa saat diperiksa oleh polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena tidak dapat menahan nafsu birahinya.

"Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," tandasnya. (hum/pol)