Konsumsi Narkotika di Tempat Parkir, 4 Pemuda di Metro Lampung Ditangkap Polisi

Ilustrasi Narkotika Jenis Ganja
Sumber :
  • iStockphoto/Getty Images

Metro, Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro, Polda Lampung berhasil menangkap empat pemuda yang kedapatan sedang mengkonsumsi narkotika pada hari Sabtu (7/10), sekitar pukul 21.30 WIB. Kejadian ini terjadi di halaman parkir yang terletak di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Enam Warga Pringsewu Ditangkap Polisi Karena Narkotika

Keempat pemuda tersebut diidentifikasi dengan inisial MAR (26 tahun), LHG (26 tahun), IGW (22 tahun), dan AR (19 tahun).

Kapolres Metro Polda Lampung, AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK, melalui Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Hendra Abdurahman S.Sos, M.H, mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut. 

Baru Lulus SMA, ET Nekat Jual Ganja di Bandar Lampung

“Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di sebuah halaman parkir,” terang Kasat Narkoba.

Cegah Aksi Kriminalitas, Samapta Polres Metro Kawal Sejumlah Objek Vital

Petugas Sat Res Narkoba Polres Metro segera menuju lokasi yang disampaikan oleh warga. Setibanya di sana, petugas melakukan penggeledahan terhadap keempat pemuda dan sekitar area tersebut. Hasilnya, ditemukan satu buah puntungan sisa pakai daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor sekitar ± 0,12 gram, serta daun kering lainnya seberat ± 0,1 gram.

Selain itu, ketika melakukan pemeriksaan terhadap AR (19 tahun), petugas menemukan dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan, satu kotak rokok  yang berisikan enam butir obat yang diduga tramadol merk "AM". Obat tersebut diduga tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, atau mutu.

Halaman Selanjutnya
img_title