Bersembunyi Satu Bulan, Dua Pelaku Utama Pengeroyokan di Teluk Betung Selatan Diamankan
- Hendri Yansah
Bandarlampung, Lampung – Sempat melarikan diri setelah melakukan aksi penganiayaan, dua pelaku utama yang melakukan penusukan terhadap Saiful (27) hingga tewas 29 Oktober 2022 lalu, di wilayah Sukaraja, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Dua pelaku utama itu berinisial DV (20) warga Jalan Yos Sudarso, Kampung Kunyit, Kecamatan Bumi Waras dan FD (17) warga Jalan Yos Sudarso Gg Bakau, Kelurahan Bumi Waras.
Sebelum kedua nya diamankan Satu pelaku berinisial DF berhasil diamankan di Pasar Wiroditan, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah pada Selasa (1/11) lalu. makan jumlah pelaku pengeroyokan terhadap korban Saiful berjumlah 3 orang.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan saat press release di lobby Mapolresta bandar Lampung, pelaku DV diamankan setelah keluarga tersangka DV, menghubungi Kepolisian untuk menyerahkan DV pada Kamis (24/11).
"Lalu tim opsnal reskrim bergerak menuju keluarga DV. Kemudian tersangka Inisial DV dibawa petugas untuk pemeriksaan lanjut," katanya, Rabu (30/11)
Dennis menambahkan berdasarkan interogasi awal, tersangka DV mengakui bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap korban Syaiful.
"DV mengaku bahwa dirinya yang menusuk pelipis mata korban, sementara luka tusuk yang ada di badan korban keterangan dari Inisial DV dilakukan oleh tersangka FD," ucapnya
Kemudian, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui tempat persembunyian tersangka FD yang melarikan diri," Lanjut dennis. Mendapatkan informasi persembunyian tersangka FD, Tim opsnal Polsek Teluk Betung Selatan bersama tekab Polresta Bandar Lampung berangkat menuju tempat persembunyian tersangka FD di wilayah Pandeglang.
"Pada hari Senin 28 November 2022 petugas bersama unit Reskrim Polsek Cimanuk langsung menuju tempat persembunyian pelaku di Padepokan dan berhasil diamankan sekira jam 12.30 wib," kata dia.
dari hasil introgasi awal, tersangka mengakui bahwa dirinya yang telah malakukan penusukan terhadap korban sebanyak 6 tusukan.
Untuk modus yang digunakan oleh para tersangka yakni dendam lama lantaran korban diduga telah mengambil handphone milik pelaku DF.
"Berawal sedang duduk minum kopi di warung, kemudian para pelaku menghampiri korban. Terjadilah cekcok mulut antara korban dan para pelaku. Kemudian pelaku mengeluarkan pisau dan menusukan ke tubuh korban sebanyak 6 Kali," kata dia.
"Selanjutnya tersangka inisial DV juga mengeluarkan pisau lalu menancapkan pisau pada pelipis mata korban sebelah kiri, kemudian ketiga pelaku kabur meninggalkan korban di pinggir jalan,"tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 170 Ayat 2 Ke 3 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.