Jual Tramadol, 2 Remaja di Kota Metro Lampung Ditangkap Polisi

Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Sumber :
  • Polres Metro

Metro, Lampung – Dua remaja berinisial EGP (23) dan DAK (21) berhasil ditangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro pada Selasa (03/10/2023).

Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Penengahan Sabet Empat Penghargaan Bergengsi dari Polres Lampung Selatan

Kedua remaja ini ditangkap karena diduga menjual obat-obatan keras tanpa izin edar.

Dari tersangka EGP, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa obat-obatan diduga jenis Tramadol.

Polresta Bandar Lampung Bongkar Praktik Produksi Tembakau Sintetis di Kamar Indekos

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman S.Sos., M.H menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi obat terlarang di wilayah Kecamatan Metro Selatan.

2 Pelaku Penjual Tramadol

Photo :
  • Polres Metro
Gagalkan Narkoba Rp120 Miliar, Polres Lampung Selatan Bongkar 24 Kasus Lintas Pulau

"Dari informasi tersebut, anggota kami segera melakukan penyelidikan dan dengan cepat berhasil mengamankan pelaku EGP di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Margodadi. Selanjutnya, saat diinterogasi, EGP mengakui bahwa dia dibantu oleh seorang temannya yang bertugas menjual obat-obatan miliknya," lanjut Kasat.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas segera menuju ke rumah yang disebutkan oleh tersangka EGP. Ketika tiba di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka lainnya yang berinisial DAK.

Halaman Selanjutnya
img_title