Jual Tramadol, 2 Remaja di Kota Metro Lampung Ditangkap Polisi

Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Sumber :
  • Polres Metro

Metro, Lampung – Dua remaja berinisial EGP (23) dan DAK (21) berhasil ditangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro pada Selasa (03/10/2023).

Demi Biaya Nikah, Janda di Bandar Lampung Nekat Jual Sabu Ditangkap Polisi

Kedua remaja ini ditangkap karena diduga menjual obat-obatan keras tanpa izin edar.

Dari tersangka EGP, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa obat-obatan diduga jenis Tramadol.

Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Fredy Pratama di Lampung Selatan

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman S.Sos., M.H menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi obat terlarang di wilayah Kecamatan Metro Selatan.

2 Pelaku Penjual Tramadol

Photo :
  • Polres Metro
Menjelang Operasi Ketupat Krakatau 2025, PJR dan BNNP Lampung Tangkap 2 Pembawa Sabu 15 Kg di Tol Terpeka

"Dari informasi tersebut, anggota kami segera melakukan penyelidikan dan dengan cepat berhasil mengamankan pelaku EGP di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Margodadi. Selanjutnya, saat diinterogasi, EGP mengakui bahwa dia dibantu oleh seorang temannya yang bertugas menjual obat-obatan miliknya," lanjut Kasat.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas segera menuju ke rumah yang disebutkan oleh tersangka EGP. Ketika tiba di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka lainnya yang berinisial DAK.

Halaman Selanjutnya
img_title