Jual Tramadol, 2 Remaja di Kota Metro Lampung Ditangkap Polisi

Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Sumber :
  • Polres Metro

Saat diinterogasi oleh petugas kepolisian, DAK juga mengakui bahwa telah membantu tersangka EGP dalam menjual obat-obatan tersebut.

FGD di Lampung Timur: Kolaborasi Berantas Narkoba, Dukung Ketahanan Pangan

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti - 5 butir obat tanpa merk (diduga TRAMADOL), 1 unit ponsel genggam merk OPPO F1s warna emas, dan uang senilai Rp. 250.000 hasil penjualan obat-obatan terlarang tersebut, dibawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (hum/pol)

Polres Tanggamus dan Tim Gabungan Razia Narkoba, Temukan Satu Pengguna Sabu