Direktorat Narkoba Polda Lampung Kembali Tangkap Jaringan Narkotika Fredy Pratama di Palembang

Ilustrasi Penangkapan Jaringan Narkotika
Sumber :
  • iStockphoto

LampungDirektorat Narkoba Polda Lampung di bawah pimpinan langsung Dir Narkoba Kombes Pol Erlin Tangjaya melakukan pengembangan kasus jaringan narkotika yang melibatkan Fredy Pratama di wilayah Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Kapolres Tulang Bawang Berikan Penghargaan kepada 40 Personel Berprestasi, Ini Daftarnya

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah, menjelaskan bahwa berdasarkan pengembangan kasus tsk K dalam kasus pencucian uang narkoba, pihak berwenang berhasil menyita 1 unit kendaraan mobil hardtop warna biru yang telah diubah warna menjadi abu-abu. Mobil tersebut beralamatkan di Jalan Netar Jaya, Kelurahan Sukerejo, Kecamatan Ilir Timur, Palembang, Sumatra Selatan, dan merupakan milik dari tersangka K.

Pemusnahan 14,9 Kg Sabu di Lampung, Jaringan Antarprovinsi Digulung

Selanjutnya, Kabid Humas menjelaskan bahwa tim melakukan pengembangan di Palembang atas hasil kasus tsk M.N dan berhasil menangkap tsk MBS (25) di kantor gudang Shopee Express yang beralamatkan di Jalan Residen H. Najamuddin Rt/Rw 041/002, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Kota Palembang.

Tersangka tersebut berperan sebagai kurir pembawa narkotika jenis sabu untuk jaringan Fredy Pratama, melakukan pengambilan narkotika jenis sabu sebanyak 4 kali, yakni pada bulan Januari tahun 2021. 

Polsek Kedondong Sasar Pelajar SMP, Beri Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Bahaya Narkoba

"Tersangka telah melakukan pengambilan narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru dan mengantarkannya ke Surabaya berdasarkan perintah sdr SR Alias Davidson yang saat ini berstatus DPO," ujarnya pada Senin (2/10/23).

Total narkotika jenis sabu yang diantarkan mencapai 62 kg dengan nilai total sebesar Rp 850.000.000 (Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 2 buah ATM BCA Platinum, 1 unit handphone Realme warna biru, 1 buah tas merk Body Pack, 1 unit mobil Hardtop milik Khadapi Bin Alyus Abdi, dan 1 unit rumah yang beralamatkan di Citra Grad City Blok A 02 Jalan Bypass Alang Alang Lebar, Kota Palembang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137 dan Pasal 136 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati. (hum/pol)