Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pencurian Paket Data Internet di Pringsewu Lampung

Pencuri Ratusan Voucher Paket Data Internet Ditangkap Polisi
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Pringsewu, Lampung – Kasus pencurian ratusan voucher paket data internet di Pringsewu, Lampung, telah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Hanya dalam kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap seorang terduga pelaku.

Mendadak Dites Urine, Berikut Penjelasan Kasi Propram Polres Pringsewu

Kapolsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, AKP Rohmadi, mengungkapkan bahwa pelaku yang berhasil diamankan adalah HA (23 tahun), seorang penduduk Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Penangkapan terjadi di rumahnya pada Rabu (27/9) sekitar pukul 13.00 WIB, hanya 3 jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

HA diduga terlibat dalam pencurian ratusan voucher paket data internet dari kantor Smartfren Pringsewu yang terletak di Jalan Kejaksaan, Kelurahan Pringsewu Barat, pada Rabu (27/9) sekitar pukul 01.00 WIB.

Komplotan Curat Spesialis Mesin Bajak Ditangkap Polisi

Pelaku melakukan aksinya sendirian dengan cara memecahkan kaca ventilasi menggunakan batu. Dari tempat kejadian, pelaku berhasil mencuri 160 voucher data paket internet senilai Rp.7,2 juta.

Bejad!! Ayah Tiri Cabuli Anak Dari Istrinya Hingga Hamil 8 Bulan

Menurut Kapolsek, aksi pencurian ini baru diketahui pada pukul 8 pagi saat pegawai tiba di kantor, dan laporan segera diteruskan kepada pihak kepolisian sekitar pukul 10.00 WIB.

“Aksi pencurian ini dapat terjadi dengan mudah karena pada malam hari, kantor tersebut tidak memiliki penjaga,” ujar AKP Rohmadi pada Kamis (28/9/2023).

Pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti hasil curian di salah satu outlet BRI Link di Wilayah Kelurahan Pringsewu Utara. Ratusan voucher tersebut disimpan oleh tersangka dalam sebuah tas dan ditempatkan di tempat kerja pacarnya.

AKP Rohmadi menjelaskan, voucher-voucher tersebut bahkan sempat ditawarkan oleh tersangka ke beberapa outlet penjualan voucher dengan harga lebih murah dari pasaran, namun belum ada yang berani membelinya.

Dalam proses penyelidikan, motif tersangka dalam tindakan pencurian ini adalah karena terdesak oleh kebutuhan untuk membayar hutang. Kapolsek juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayahnya.

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota dan dalam proses penyidikan akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (hum/pol)