Bobol Rumah Warga, Pria Asal Lampung Timur Diamankan Polisi

Tersangka Pelaku Pencurian
Sumber :
  • Polres Lampung Timur

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 2 unit handphone merk OPPO, 1 televisi tabung berukuran 21 inci, dan 1 alkon.

Tabrak Korban Hingga Jatuh, Pelaku Curas di Jati Agung Lampung Selatan Berhasil Ditangkap

"Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Batanghari Nuban. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (hum/pol)