Tidak Ada Kapoknya, Residivis Kasus Narkoba di Lampung Kembali Ditangkap Jual Sabu

Residivis kasus narkotika kembali ditangkap Polisi
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Ibu Muda di Lampung Ditangkap Polisi Gegara Bobol Toko Rokok Elektrik

Untuk pertanggungjawaban atas perbuatannya kali ini, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (hum/pol)