Tidak Ada Kapoknya, Residivis Kasus Narkoba di Lampung Kembali Ditangkap Jual Sabu
Selasa, 26 September 2023 - 18:42 WIB
Sumber :
- Polres Pringsewu
Baca Juga :
Fitria Khasanah, Developer Game Termuda asal Lampung Tanggapi Pernyataan Gubernur Jawa Barat
Untuk pertanggungjawaban atas perbuatannya kali ini, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (hum/pol)