Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan ODGJ di Pringsewu Lampung

Polres Pringsewu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan ODGJ
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Pringsewu, Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang merenggut nyawa seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Kejadian tragis ini terjadi di Ruas Jalan Lintas Barat Sumatera, tepatnya di depan SMK Widya Yahya, Gadingrejo, Pringsewu, pada tanggal 28 Juni 2023.

Ejekan Berujung Maut: Kakek di Lampung Tengah Tewas Dibacok Tetangganya

Rekonstruksi yang berlangsung di Mapolres Pringsewu pada Rabu siang (20/9/2023) ini melibatkan tersangka bernama Alan Safei, yang juga dikenal dengan nama Gareng. Dalam rekonstruksi ini, tersangka memerankan sebanyak 25 adegan terkait kejadian tersebut.

Seluruh kegiatan ini diawasi ketat oleh aparat kepolisian dan dihadiri oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, serta kuasa hukum tersangka dari LBH Cahaya Keadilan, Dr. Can Nurul Hidayah.

Rekonstruksi Pembunuhan di Pasar Bandar Agung, Terungkap Ada Dua Luka Tusukan pada Korban

Kasat Reserse Kriminal Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian integral dari proses penyidikan perkara yang bertujuan untuk memahami dengan lebih mendalam bagaimana pembunuhan tersebut terjadi.

Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi Unila: Tersangka Video Call Korban Usai Buang Bayi Hidup ke Sungai

Dalam rekonstruksi ini, 25 adegan digambarkan, dan tiga orang saksi turut hadir untuk memberikan bukti mengenai apa yang terjadi pada saat kejadian pembunuhan.

Mengenai motif tersangka, diketahui bahwa dia nekat membunuh korban karena merasa kesal setelah dilempari batu saat mengendarai sepeda motor dalam perjalanan menuju tempat hiburan organ tunggal di wilayah Kabupaten Pesawaran.

"Tersangka mengakui bahwa dia menganiaya korban dengan menusukkan pisau ke sejumlah tubuh korban. Akibatnya, korban jatuh terkapar dan meninggal di tempat kejadian," ungkapnya.

Dalam waktu satu minggu, polisi berhasil mengungkap kasus ini, dan tersangka berhasil ditangkap pada Senin (3/7/2023) sore sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah Gadingrejo.

Dalam proses penyidikan, tersangka dihadapkan dengan beberapa pasal berlapis, termasuk pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian seseorang.

"Atas perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun," tutupnya. (hum/pol)