4 Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan Hingga Korbannya Tewas di Lampung Ditangkap Polisi
- Polres Pringsewu
Lampung – Polisi berhasil menangkap MA (32 tahun), salah satu dari dua Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam pengeroyokan dan penganiayaan yang berakibat fatal hingga korban tewas.
Pria tersebut, yang merupakan seorang ayah dengan dua anak dan tinggal di Desa Negeri Campang Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara, ditangkap di lokasi persembunyiannya di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada hari Jumat (15/9/2023).
MA sudah masuk dalam daftar pencarian orang sejak tahun 2019 setelah kabur menyusul tindakan kriminal yang dilakukannya.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa mereka awalnya kesulitan melacak keberadaan kendaraan pelaku yang sering berpindah-pindah. Sebelum tertangkap di Bekasi, pelaku sempat terdeteksi berada di wilayah Jambi, namun saat akan disergap, pelaku sudah berpindah lokasi.
Iptu Al Haqqi menjelaskan bahwa kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang melibatkan tersangka MA ini terjadi pada hari Minggu (18/8/2019) sekitar pukul 18.00 WIB di halaman salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Korban dalam kejadian ini adalah seorang pria bernama Yadie (46 tahun) yang merupakan warga Kelurahan Pringsewu Utara.
Dalam insiden tersebut, MA dan SF secara bersama-sama menganiaya korban dengan cara memukul dan menusuknya menggunakan sebilah pisau. Akibat luka tusukan pisau di pelipis, dada, perut, dan pinggang, korban akhirnya meninggal meskipun sempat dibawa ke rumah sakit.