4 Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan Hingga Korbannya Tewas di Lampung Ditangkap Polisi
- Polres Pringsewu
Iptu Al Haqqi menyatakan bahwa mereka masih menyelidiki motif pelaku dalam menganiaya korban hingga menyebabkan kematian. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku nekat menganiaya korban karena kesal dengan perilaku korban.
Menurut pelaku, dia merasa kesal karena korban sering menggunakan sepeda motor dengan suara yang sangat keras, yang mengganggu anaknya yang masih bayi. Selain itu, korban juga sering membawa sampah ke rumah kontrakannya, yang menimbulkan bau dan mengganggu kenyamanan keluarganya.
"Ditambah sebelum kejadian korban menantang berkelahi, akhirnya pelaku kalap dan kemudian menganiaya korban," ungkapnya.
Kasat juga menambahkan bahwa mereka masih dalam pengejaran untuk menangkap SF, rekan pelaku yang juga melarikan diri setelah menganiaya korban. Mereka berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus ini hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap.
Lebih lanjut, tersangka MA dijerat dengan beberapa pasal berlapis, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
"Tersangka terancama hukuman penjara hingga 15 tahun," pungkasnya. (hum/pol)