Edarkan Pil Hexymer, Pria di Pringsewu Lampung Ditangkap Polisi
- Polres Pringsewu
Pringsewu, Lampung – Polisi telah berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran obat daftar G tanpa izin edar di Pringsewu, Lampung. Pelaku yang berinisial DH (33) dan beralamat di Pekon Sukoharjo IV, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, ditangkap oleh petugas saat sedang melintas di Jalan Umum Kelurahan Pringsewu Utara pada hari Jumat (15/9) siang.
Kasat Narkoba, Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku terjadi ketika pelaku sedang berada di Jalan Gang Panda Kelurahan Pringsewu Utara sekitar pukul 13.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita dua bungkusan plastik yang berisi 116 butir dan 106 butir pil Hexymer.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku, obat-obatan tersebut telah dibeli secara online melalui salah satu platform media sosial dan direncanakan untuk didistribusikan di wilayah Sukoharjo dan Pringsewu, terutama kepada penghuni rumah kos.
"Pelaku, yang tidak memiliki pekerjaan tetap, mengaku terlibat dalam peredaran Hexymer selama tiga bulan terakhir," ujar Kasat Narkoba pada Sabtu (16/9/2023) pagi.
Kasat Narkoba juga menambahkan bahwa pelaku terlibat dalam peredaran pil Hexymer karena merasa terdesak oleh kebutuhan untuk melunasi hutang. Pelaku melihat bisnis peredaran obat daftar G sebagai peluang untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.