Edarkan Pil Hexymer, Pria di Pringsewu Lampung Ditangkap Polisi

Polisi Tangkap Pengedar Pil Hexymer di Pringsewu, Lampung
Sumber :
  • Polres Pringsewu

"Pelaku menggunakan modus penjualan obat daftar G tanpa izin dan keahlian yang diperlukan, tanpa adanya resep dokter," tambahnya.

Rampas Motor Warga di Lampung, Pelaku Sempat Dihajar Massa Sebelum Diamankan Polisi

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, yang mengancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (hum/pol)