Edarkan Pil Hexymer, Pria di Pringsewu Lampung Ditangkap Polisi
Sabtu, 16 September 2023 - 13:19 WIB
Sumber :
- Polres Pringsewu
"Pelaku menggunakan modus penjualan obat daftar G tanpa izin dan keahlian yang diperlukan, tanpa adanya resep dokter," tambahnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, yang mengancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (hum/pol)