Polda Lampung Gagalkan Pengiriman Narkotika Jenis Sabu Seberat 30 kg

Sabu Seberat 30 Kilogram Diamankan Polda Lampung
Sumber :
  • Istimewa

Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram yang dilakukan oleh dua kurir menuju Tangerang dan Jakarta. Sabu tersebut diduga terlibat dalam sindikat narkoba di Tangerang, Banten.

Barang Bukti Narkoba Rp39 Miliar Dimusnahkan, Polres Lampung Selatan Tekankan Perang Melawan Narkoba

Kombes Pol Erlin, Direktur Narkoba Polda Lampung, menjelaskan bahwa narkotika seberat kurang lebih 30 kg tersebut ditemukan pada tanggal 15 Agustus lalu sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan jenis Toyota Innova dengan nomor polisi B 1798 NYZ, yang terlihat sangat mencurigakan, di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Perang Melawan Narkoba, Polres Lampung Selatan Gagalkan Peredaran Senilai Rp2,9 Miliar

"Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan di beberapa bagian mobil itu disembunyikan sabu tersebut sebanyak 30 kg, barang tersebut akan dibawa menuju Jakarta oleh kurir, MN (23) dan MS (36), yang berasal dari Provinsi Aceh," ungkapnya dalam konferensi pers pada Kamis (14/9).

Pemeriksaan terhadap kedua kurir masih terus dilakukan untuk mendalami apakah pemesan narkotika tersebut berasal dari dalam penjara.

Gagal Lolos, 11 Paket Ganja Antar Provinsi Diamankan Polisi di Pelabuhan Bakauheni

Kedua kurir ini mengakui bahwa mereka menerima imbalan sebesar 12 juta rupiah setiap kali mengirimkan sabu. Sebelum pengiriman, mereka telah menerima pembayaran sebesar 5 juta rupiah, sementara sisanya akan dibayarkan di lokasi pengiriman.

Erlin menambahkan bahwa dengan berhasilnya pengungkapan ini, pihak kepolisian telah menyelamatkan sekitar 120 jiwa manusia dari penggunaan sabu. Nilai ekonomis dari narkotika yang digagalkan ini diperkirakan mencapai sekitar 45 miliar rupiah.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal yang berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. (*)