Tragis, Seorang Anak di Lampung Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Ayah Tirinya sejak 2021
- Polres Pringsewu
Pringsewu, Lampung – Seorang remaja putri asal Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, telah mengalami kisah pilu sebagai korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya sejak tahun 2021. Gadis belia yang saat ini berusia 16 tahun ini harus menghadapi penderitaan yang tidak manusiawi.
Kasus ini bermula ketika korban, yang akan kita sebut sebagai Bunga, berada di kamarnya dan didatangi oleh pelaku, yang dengan terus terang mengajaknya untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Meskipun Bunga menolak, pelaku tetap memaksa dan mengancam untuk tidak memenuhi kebutuhan Bunga, seperti biaya sekolah dan uang jajan.
Akibat tekanan dan ancaman yang terus menerus dari pelaku, serta ketakutan akibat kemarahan dan tindakan kasar pelaku, Bunga tidak memiliki pilihan selain menuruti perbuatan bejat pelaku. Kejadian ini terjadi berulang kali, dimulai sejak Bunga masih duduk di kelas 3 SMP hingga saat ini, di mana dia sudah berada di kelas 2 SMK.
Yang lebih tragis lagi, ibu Bunga mengetahui perbuatan tersebut, namun dia juga tidak bisa berbuat banyak karena dirinya juga sering menjadi korban perlakuan kasar dan ancaman dari suaminya, pelaku utama dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, mengonfirmasi kejadian ini kepada media. Pelaku persetubuhan terhadap anak tersebut telah diamankan oleh polisi dan akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Pelaku, dengan inisial SO (41), yang biasanya bekerja sebagai buruh harian lepas, ditangkap di rumahnya pada hari Kamis sore (7/9/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, hanya dua jam setelah kasus ini dilaporkan ke polisi.
"Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan mengakui semua perbuatannya," kata Iptu Al Haqqi pada Senin (11/9).
Menurut Kasat, kasus ini terungkap setelah saksi MN (48), yang juga kerabat korban, mendengar dari warga lain bahwa keponakannya diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh ayah tiri korban. Saksi kemudian menemui korban dan mendengar kisah tragis yang dialaminya.
Setelah mendapat kabar ini, saksi segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Kasus ini terungkap bahwa pelaku telah melakukan perbuatan bejat sejak Bunga masih duduk di kelas 3 SMP, sekitar akhir tahun 2021, hingga saat Bunga berusia 16 tahun dan duduk di kelas 2 SMK.
Semua tindakan tersebut dilakukan di kamar rumah korban, dan peristiwa terakhir terjadi pada Mei 2023 karena pelaku mengaku tidak mampu mengendalikan nafsunya.
Korban mengalami trauma berat dan tidak berani melaporkan kasus ini karena tekanan dari pelaku. Dalam penangkapan SO, polisi juga menyita sejumlah pakaian milik korban. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (hum/pol)