Gaji Buruh di Lampung Naik Jadi Rp 2,63 juta

Gaji Buruh di Lampung Naik Jadi Rp 2,63 juta
Sumber :
  • viva

"Kesepakatan Bersama Dewan Pengupahan Provinsi Lampung Tahun 2022 tentang Perhitungan/Penyesuaian Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2023, tanggal 22 November 2022," tuturnya. 

Soal Tersangka Lain Kasus KUR di Bandar Lampung, Kejari: Tidak Menutup Kemungkinan

Berdasarkan hal tersebut, Gubernur Lampung memutuskan, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2023 sebesar Rp2.633.284,59. 

"Telah ditetapkan dalam Keputusan ini. Ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung. Bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya," pungkasnya.

5.000 bibit Pohon Mangrove Ditanam di Pulau Pasaran Bandar Lampung