UMP 2026 Naik, Lampung Tembus Rp 3 Juta Lebih

Ilustrasi UMP 2025. Foto: Getty Images/Pakin Jarerndee
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa

Lampung – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 resmi dilakukan oleh sejumlah pemerintah daerah. 

img_title Dr. Benny Karya Limantara: Penyembelihan Tapir Adalah Kejahatan terhadap Keadilan Ekologis

 

Lima provinsi, yakni Lampung, Riau, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, dan Kepulauan Bangka Belitung, sepakat menaikkan standar upah sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi nasional.

img_title Unjuk Rasa Buruh PT Galaxy Wood Ricuh, Pagar Kantor DPRD Lampung Selatan Jebol

 

Di Lampung, UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.047.734. Angka ini menunjukkan kenaikan 5,35 persen dibandingkan tahun sebelumnya. 

img_title P-21 Tambang Ilegal Tarahan, Polres Lampung Selatan Serahkan Tersangka JE dan 2 Ekskavator ke Jaksa

 

Selain UMP, pemerintah daerah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor kelapa sawit dan pengelolaan minyak mentah yang berada di atas standar provinsi, yakni Rp 3.108.689.

 

Kenaikan relatif lebih tinggi tercatat di Riau dan Kepulauan Riau. Riau menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.780.496, meningkat sekitar 7,74 persen dari tahun lalu. 

 

Pemerintah Provinsi Riau juga memberikan perlakuan khusus bagi sektor strategis dengan menetapkan UMSP sektor minyak dan gas bumi sebesar Rp 3.998.179, serta sektor pertanian dan perkebunan sebesar Rp 3.783.741.

 

Sementara itu, di Kepulauan Riau, UMP 2026 diputuskan sebesar Rp 3.879.520, atau naik 7,06 persen dibandingkan UMP 2025. Selain itu, UMSP 2026 di provinsi kepulauan tersebut ditetapkan sebesar Rp 3.902.096.

 

Di kawasan timur Indonesia, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.315.935. Kenaikan upah di daerah ini mencapai 4,78 persen. 

 

Adapun UMSP untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan industri minyak mentah kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp 3.324.301.

 

Adapun UMP tertinggi di antara lima provinsi tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

 

UMP 2026 di daerah ini mencapai Rp 4.035.000, naik 4,05 persen dari tahun sebelumnya. 

 

Selain itu, sektor pertambangan dan penggalian ditetapkan sebagai sektor unggulan dengan UMSP 2026 sebesar Rp 4.050.000.

 

Penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan iklim usaha di masing-masing daerah. (*)