Ayah di Tanggamus Lampung Tega Cabuli Putri Kandungnya Sendiri sejak Usia 5 Tahun
- iStockphoto
Tanggamus, Lampung – Polres Tanggamus mengungkap kasus tindakan pencabulan seorang ayah terhadap putrinya dan menangkap tersangka, yang merupakan warga di salah satu Pekon (desa) di Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan yang diajukan oleh keluarga sendiri pada tanggal 8 Agustus 2023. Keluarga melaporkan tindakan bejat ayah terhadap putrinya yang seharusnya dilindungi dengan baik.
Menurut korban, perbuatan tersangka telah dimulai sejak usia korban 5 tahun dan terus berlanjut hingga yang terakhir terjadi pada tanggal 30 Juli 2023, saat korban berusia 13 tahun. Tindakan ini telah menyebabkan korban mengalami trauma.
Tindakan bejat ini terungkap setelah korban menceritakan pengalaman tersebut kepada bibinya yang juga tinggal di pekon tersebut. Keluarga korban kemudian memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada Polres Tanggamus.
Dalam upaya untuk menghindari pengungkapan perbuatannya oleh keluarga, tersangka memindahkan anaknya ke wilayah Lampung Utara dengan alasan untuk menempatkannya di Pondok Pesantren (Ponpes) setempat.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka, SM (44 tahun), ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus di kediamannya tanpa adanya perlawanan pada Selasa tanggal 5 September 2023 sekitar pukul 01.30 WIB.
"Tersangka SM ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Selasa 5 September 2023," ungkapnya.
Korban dari tindakan bejat ayah kandung ini adalah putri tersangka yang berusia 13 tahun, dengan inisial IY. Setelah terungkapnya kasus ini, tersangka memindahkan anaknya ke sebuah Ponpes di wilayah Lampung Utara.
Kasat mengungkapkan bahwa tindakan bejat tersangka dilakukan sejak korban berusia 5 tahun hingga usia 13 tahun, dengan peristiwa terakhir terjadi pada tanggal 30 Juli 2023. Tersangka mengancam korban agar mematuhi keinginannya karena istri tersangka berada di luar negeri dan tidak dapat memenuhi hasratnya.
"Pengakuan korban, aksi itu dilakukan tersangka sejak korban usai 5 tahun hingga usia 13 tahun, terakhir pada 30 Juli 2023," ucapnya.
Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus bersama dengan barang bukti berupa kasur, bantal, dan selimut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim juga mengingatkan kepada orang tua, terutama yang memiliki anak perempuan, untuk lebih waspada dan aktif mengawasi serta membimbing anak-anak mereka agar terhindar dari kejahatan seksual. Pelaku tindakan bejat seksual bisa berasal dari lingkungan terdekat, termasuk keluarga sendiri, sehingga penting untuk mencegahnya sejak dini. (hum/pol)