Diduga Memeras Kepala Desa di Pesisir Barat Lampung, 3 Orang Diamankan Polisi

3 Pelaku Pemerasan
Sumber :
  • Polres Pesisir Barat

Pesisir Barat, Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat telah berhasil mengamankan tiga orang laki-laki dengan inisial EWJ (32 tahun, beralamat di Pesawaran), SIN (32 tahun, beralamat di Pesisir Selatan), dan MSH (43 tahun, beralamat di Ngambur), yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap beberapa peratin (Kepala Desa) di wilayah Pesisir Barat. Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu, 2 September 2023, pukul 13.00 WIB.

Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Apresiasi Pelaksanaan P3PD di Lampung, Perkuat Pemerintahan Desa

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, IPTU Riki Nopariansyah, SH, MH, mengkonfirmasi bahwa anggota polisi mereka telah berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap beberapa peratin di wilayah Pesisir Barat pada tanggal 2 September 2023, pukul 13.00 WIB, di Pantai Mandiri, Pekon Mandiri, Krui Selatan.

Ngaku Wartawan, Dua Warga Lampung Peras Kades Hingga Belasan Juta Rupiah

Ketiga terduga pelaku telah diamankan di Markas Polres, dan mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif dalam rangka penyelidikan.

Modus operandi yang diduga dilakukan oleh pelaku adalah dengan mendatangi korban, yang merupakan peratin, dan memberitahu mereka bahwa ada beberapa penyimpangan dalam proyek pembangunan ADD (Alokasi Dana Desa) di Pekon (Desa) tersebut. Kemudian, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban sebagai imbalan untuk tidak melaporkan penyimpangan tersebut kepada aparat penegak hukum. Jika tidak ada kesepakatan, pelaku mengancam akan memberitakan hal tersebut dan melaporkannya ke aparat penegak hukum.

Ibu Hamil 32 Minggu Tempuh 8 Jam Perjalanan Demi Ikut Tes CPNS di Bandar Lampung

Selanjutnya, terduga pelaku memberitakan kegiatan tersebut kepada korban dan mengirimkan link berita kepada korban. Korban, takut atas kemungkinan berita tersebut menyebar dan mencemarkan nama baiknya sebagai peratin, akhirnya setuju untuk membayar sejumlah uang sebesar Rp. 15.000.000. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp. 10.000.000 dibayarkan di muka, sementara sisanya akan dilunasi dalam waktu sepuluh hari.

Iptu Riki menambahkan bahwa Tim Tekab 308 Presisi telah mendapatkan informasi bahwa sebelumnya tiga orang pelaku ini telah beberapa kali menggunakan mobil Xpander berwarna hitam untuk melakukan pemerasan terhadap peratin di wilayah Pesisir Barat.

Pada hari Sabtu, tanggal 2 September 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, tim Tekab melihat mobil Xpander yang mencurigakan dan melakukan pengecekan serta pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan uang tunai sejumlah Rp. 10.000.000 di dalam tas kulit berwarna coklat yang dimiliki oleh EWJ.

Ketiga pelaku ini beserta barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Markas Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Uang sebesar Rp. 10.000.000 yang diamankan dari tas kulit berwarna coklat, kartu pers, akan menjadi barang bukti dalam kasus ini. 

"Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP atau pasal 369 KUHP tentang pemerasan, yang dapat dikenai hukuman penjara selama 9 tahun," pungkas Kasat Reskrim. (hum/pol)