Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor antar Kabupaten di Lampung

2 Pelaku Curanmor antar Kabupaten
Sumber :
  • Polres Tulang Bawang Barat

Tubaba, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung berhasil menangkap 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Senin (28/08) sekitar pukul 01.00 WIB.

Rekayasa Pencurian, Seorang Karyawan Warga Sumsel Diamankan Polisi

Para pelaku melakukan aksinya saat ada acara pesta di Tiyuh Indraloka II, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Menurut Kapolsek Lambu Kibang, Iptu Amaluddin, S.Pd, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, motor yang dicuri oleh para pelaku adalah milik korban bernama Eko Santoso (35), seorang warga Tiyuh Indraloka II, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kawanan Curanmor Bersenpi Rakitan Diringkus Satreskrim Polresta Bandar Lampung

Saat kejadian, motor milik korban, sebuah Honda Beat berwarna putih dengan nomor polisi T 5217 CW, diparkir di sekitar lokasi pesta hajatan.

Polda Lampung Tangkap 202 Tersangka Selama Dua Pekan Ops Sikat Krakatau 2024

Dua pelaku, yang diidentifikasi sebagai WD (28) dan SR (65) alias Pakde, datang ke acara pesta menggunakan sepeda motor Vega R. Setelah tiba di lokasi, pelaku-pelaku tersebut mencari motor yang akan dicuri dengan mengelilingi lokasi hiburan.

"WD als Bule, merusak kunci kontak dan langsung membawa kabur motor tersebut, ” ujar Iptu Amaluddin.

Kemudian, korban langsung melaporkan pencurian ini ke Polsek Lambu Kibang dan sebagai akibat dari kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Lambu Kibang, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lambu Kibang Aiptu Talsi, S.H, mendapatkan informasi bahwa para pelaku berada di Desa Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, tim tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Melalui proses interogasi, pelaku mengakui bahwa mereka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap korban. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Lambu Kibang kemudian mengembangkan upaya untuk menangkap pelaku lainnya. Hasilnya, mereka berhasil menangkap pelaku kedua di Desa Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Barang Bukti Curanmor

Photo :
  • Polres Tulang Bawang Barat

Pelaku-pelaku tersebut kini berada di tahanan Polsek Lambu Kibang bersama barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat milik korban dan satu unit motor milik pelaku, serta kunci leter T. Proses pengembangan lebih lanjut masih akan dilakukan.

Para pelaku akan dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat Curanmor) sesuai dengan pasal 363 KUHPidana. (hum/pol)