Jual Tramadol, 2 Remaja di Metro Digelandang ke Kantor Polisi

Pelaku pengedar obat terlarang Tramadol
Sumber :
  • Polres Metro

Metro, Lampung – Upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba terus dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Polda Lampung dengan intensitas tinggi.

Berkedok Pertemanan, Polisi Bongkar Grup Facebook 'Gay Lampung' 3 Orang jadi Tersangka

Bukti nyata dari upaya ini terjadi ketika Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Metro Polda Lampung berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang yang diduga dilakukan oleh dua remaja dengan inisial MSA (22 tahun) dan RS (19 tahun).

Kapolres Metro Polda Lampung, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK, melalui Kasat Narkoba, IPTU Hendra Abdurahman S.Sos, M.H, menjelaskan kronologi awal penangkapan. Pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023, sekitar pukul 04.30 WIB, dua remaja tersebut ditangkap di rumah mereka yang berada di Jalan Pala, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. 

60 Tim Berlaga, Kapolda Cup 2025 Minisoccer Jadi Panggung Sportivitas dan Sinergi

Mereka diduga terlibat dalam perdagangan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu, dan tidak memiliki izin edar.

Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Penengahan Sabet Empat Penghargaan Bergengsi dari Polres Lampung Selatan

Selama proses penggeledahan di tempat kejadian, ditemukan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan tanpa merek (diduga Tramadol) yang diduga tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu, dan tidak memiliki izin edar.

"Kami berhasil melakukan pengungkapan kasus pengedar obat-obatan terlarang yang melibatkan dua remaja inisial MSA (22 tahun) dan RS (19 tahun) dengan total barang bukti sebanyak 196 butir obat-obatan (diduga jenis Tramadol)." ungkap Kasat Narkoba.

Halaman Selanjutnya
img_title