Baru Bebas dari Lapas, Pria Asal Lampung Tengah Kembali Ditangkap Karena Kasus Curas

Tersangka Curas dan Barang Bukti
Sumber :
  • Polres Lampung Tengah

Lampung Tengah, Lampung – Baru saja dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, seorang pria dengan inisial SI (31) dan beralamat di Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, kembali ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi dari Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung pada Jumat (18/8/23).

Cipta Kondisi Jelang Ramadhan, Polres Lampung Selatan Ungkap 43 Kasus Kriminal Selama Tiga Minggu Terakhir

SI ditangkap oleh petugas karena terlibat dalam sebuah kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Raya Mandala, Kampung Jati Datar, Bandar Mataram, Lampung Tengah, pada Rabu sore tanggal 27 Februari 2019 yang lalu.

Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Y. Budi Santoso, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, menjelaskan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu (19/8).

Beraksi di 32 TKP, Timsus Sikat Rajabasa Tangkap 4 Komplotan Begal Asal Lampung Timur

"Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Kapolres Lampung Selatan Sambangi Pelaku Pencurian Pisang, Utamakan Pendekatan Humanis

Kapolsek menjelaskan bahwa penangkapan SI berdasarkan pada hasil pengembangan dari pelaku lain bernama SO (sudah ditangkap dan sedang menjalani hukuman).

Lebih lanjut, Kapolsek menguraikan kronologi kejadian pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban bernama Tobrani (25) yang merupakan warga Nambah Dadi, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Raya Mandala, Kampung Jadi Datar.

Halaman Selanjutnya
img_title