Baru Bebas dari Lapas, Pria Asal Lampung Tengah Kembali Ditangkap Karena Kasus Curas

Tersangka Curas dan Barang Bukti
Sumber :
  • Polres Lampung Tengah

SI berhasil kami tangkap ketika berada di halaman Lapas Kotabumi, dan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna penyidikan lebih lanjut.

Aksi Budaya Pecahkan Suasana, Korela Serukan Pilihan di Pilgub Lampung

Dalam hal ini, para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUPidana) yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan. (hum/pol)