Cekcok saat Karaoke Sambil Minum Miras, Warga di Pringsewu Tikam Wajah Teman

EN (33) Pelaku Penganiayaan dan Barang Bukti
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Pringsewu, Lampung – Aparat Kepolisian Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu mengamankan EN (33), seorang warga Pekon Ambarawa, kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di bagian wajah.

Dalih Depresi Akibat Kehilangan Istri, Pelaku Penusukan Sopir Damri di SPBU Rajabsa Ditetapkan Tersangka

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, menjelaskan bahwa pelaku EN, yang biasa dipanggil Kutut, ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota di rumahnya pada Selasa (8/8) petang sekitar pukul 18.00 WIB. Dia ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap korban Apriawan (40), seorang warga Pekon Ambarawa Timur.

Kopdit Gentiaras Hadapi Tantangan Regulasi, Desak Revisi UU P2SK

"Penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 2 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 Wib di Pekon Ambarawa Timur," ujar AKP Rohmadi pada Jumat (11/8) siang.

Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian dimulai ketika korban dan pelaku datang ke rumah seorang warga untuk berkaraoke sambil minum-minuman keras (miras). Kemudian terjadi cekcok antara korban dan pelaku yang hampir berujung pada perkelahian fisik, namun berhasil dihentikan oleh warga.

Keributan di SPBU Rajabasa Berujung Penganiayaan, Kondektur Bus Ditusuk, Pelaku Ditangkap

Merasa masih marah terhadap korban, pelaku kemudian pulang, mengambil senjata tajam seperti golok dan pisau badik, lalu mendatangi rumah korban, dan kembali terjadi cekcok yang berujung pada pertikaian dengan penggunaan senjata tajam.

Dalam pertarungan itu, pelaku berhasil menusukkan pisau ke bagian wajah korban sebelum kemudian melarikan diri.

Halaman Selanjutnya
img_title