Cekcok saat Karaoke Sambil Minum Miras, Warga di Pringsewu Tikam Wajah Teman

EN (33) Pelaku Penganiayaan dan Barang Bukti
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Akibat perkelahian tersebut, korban mengalami luka parah, dengan sayatan di pipi, bibir, dan hidung akibat tusukan pisau yang digunakan oleh pelaku. Keluarga korban yang tidak menerima hal ini melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Residivis Kambuhan, Konsumsi Sabu Seorang Kakek Ditangkap Polisi

Kapolsek juga menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan, pelaku yang juga merupakan residivis kasus pencurian ini mengaku bahwa perkelahian dan penikaman tersebut terjadi karena masalah sepele, yaitu pelaku kesal karena korban tidak mau berhenti bernyanyi saat berkaraoke.

Komitmen Berantas Premanisme, Polisi Amankan 8 Anggota Gangster

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota dan sedang dalam proses penyidikan. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Pelaku terancam hukuman penjara selama 5 tahun. (hum/pol)