Pria Asal Pringsewu Tega Setubuhi Wanita Berkebutuhan Khusus

Ditreskrimum Polda Lampung menggelar Konferensi Pers
Sumber :
  • Polda Lampung

LampungDitreskrimum Polda Lampung menggelar Konferensi Pers mengenai perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap wanita berkebutuhan khusus (disabilitas). 

Berkedok Pertemanan, Polisi Bongkar Grup Facebook 'Gay Lampung' 3 Orang jadi Tersangka

Ungkap kasus tersebut diadakan di Lobby gedung Ditreskrimum dan dipimpin oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos., S.I.K., M.Si., didampingi oleh Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri S.H.M.H. Konferensi Pers ini dilaksanakan pada Senin (31/7).

Pelaku AR, seorang pria berusia 34 tahun asal Pringsewu, diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap wanita berkebutuhan khusus dengan menggunakan modus bujuk rayu dan tipu muslihat terhadap korban.

60 Tim Berlaga, Kapolda Cup 2025 Minisoccer Jadi Panggung Sportivitas dan Sinergi

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik

Photo :
  • Polda Lampung

Menurut Kombes Umi, pelaku AR mengenal korban saat mengikuti acara ulang tahun suatu komunitas di pantai sebalang. Dari sana, mereka berkomunikasi secara intens melalui telepon dan WhatsApp setelah pelaku meminta nomor handphone korban.

Semarak Muharram, Kemenag Lampung Salurkan 13.853 Paket untuk Anak Yatim dan Disabilitas pada Lebaran Anak Yatim

Pelaku kemudian melakukan bujuk rayu pada korban yang memiliki keterbelakangan mental. Ia mengarahkan korban untuk datang ke Pringsewu dan membawanya ke kosan pelangi di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Di sana, pelaku melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak dua kali.

Setelah mengalami kejadian tersebut, korban segera menceritakan insiden tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian membuat laporan kepihak kepolisian.

Halaman Selanjutnya
img_title