Viral Video 2 Anak Minta Jokowi Tangkap Ayah yang Bunuh Ibunya, Polisi Tangkap Pelaku di Kalimantan

Pelaku pembunuhan mantan istri yang buron delapan tahun ditangkap
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Tengah, Lampung – Reskrim Polres Lampung Tengah akhirnya berhasil meringkus RP, pelaku pembunuhan mantan istrinya delapan tahun lalu.

Kerap Diancam hingga disebut 'Anak Pungut' Gadis di Bandar Lampung Laporkan Sepupu Angkat ke Polisi

Kasus ini menjadi viral setelah kedua anak korban, ARP (11) dan SAN (9), membuat video meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menangkap ayah mereka yang berinisial RP karena telah membunuh ibu mereka delapan tahun lalu.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, menyatakan bahwa pengejaran terhadap pelaku RP sudah dilakukan sejak delapan tahun lalu, sejak peristiwa pembacokan terhadap korban, yang memiliki inisial SUS, terjadi pada tahun 2015.

Geger! Wanita Paruh Baya di Kotabumi Lampung Utara Tewas di Depan Pintu Rumah

Namun, pelaku selalu berhasil mengelak dan berpindah-pindah lokasi, bahkan berpindah provinsi, termasuk ke Banten, Jakarta, dan Kalimantan.

Polres Lampung Timur Bongkar Praktik TPPO, Korban Dipaksa Kerja di Jepang dengan Visa Wisata

“Anggota sudah beberapa kali hendak menyergap. Namun pelaku selalu berpindah-pindah,” kata AKBP Doffie di Mapolres Lampung Tengah, Sabtu (29/7/2023).

Dalam upaya untuk mengelabui aparat kepolisian, pelaku RP beberapa kali membuat KTP baru dengan nama dan alamat yang berbeda dari asalnya. Hal ini membuat pelacakannya semakin sulit.

Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri, mengonfirmasi bahwa pelaku RP telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2015.

Pada April 2023, diketahui bahwa pelaku berdomisili di Kalimantan Barat, dan setelah hasil koordinasi dengan pihak kepolisian di sana, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan kemudian dibawa ke Polres Lampung Tengah.

“Hasil koordinasi dengan Polsek Sekayam, Polres Sanggau, Kalimantan Barat terkonfirmasi pelaku benar ada di sana,” kata AKBP Hamid.

Sebelumnya, diketahui bahwa RP membunuh mantan istrinya, SUS, dan peristiwa tersebut disaksikan oleh kedua anaknya, ARP dan SAN. Kejadian itu terjadi pada tahun 2015 setelah kedua orangtuanya bercerai.

Setelah pembunuhan itu, RP melarikan diri, meninggalkan kedua anaknya untuk hidup sebatang kara, dan mereka kemudian diasuh oleh nenek mereka.

Motif pembunuhan ini, menurut penjelasan polisi, dipicu oleh emosi pelaku akibat perkataan korban, SUS, yang menyebut bahwa pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Hal ini menyebabkan keretakan dalam rumah tangga mereka dan berujung pada perceraian. 

Pada saat peristiwa terjadi, yaitu saat bulan Ramadhan tahun 2015, pelaku menginap di rumah korban dengan alasan ingin bertemu anak-anaknya. Namun, setelah pulang dari salat Tarawih, pelaku mendengar korban sedang menelepon seseorang dan meminta korban untuk menghargai kehadirannya di rumah.

Namun, korban malah merespon dengan emosi, menyatakan bahwa pelaku tidak bertanggung jawab sebagai suami dan ayah.

Terpancing emosi, pelaku kemudian mengambil senjata tajam di dapur dan membacok korban berkali-kali hingga menyebabkan kematian.(BE1/hum/pol)