Satresnarkoba Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Pelaku dan Barang Bukti Sabu
Sumber :
  • Polres Pesisir Barat

Pesisir Barat, Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pekon (desa) Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, pada Kamis sekitar pukul 08.00 WIB (27/07).

Polresta Bandar Lampung Bongkar Praktik Produksi Tembakau Sintetis di Kamar Indekos

Kasat Narkoba Polres Pesisir Barat, Iptu Jepri Syaifullah, S. H, M.H, mewakili Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.IK, M.H, menyatakan bahwa timnya berhasil mengamankan 1 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan inisial YIZ (22) yang beralamat di Pekon Tapak Siring, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat.

Gagalkan Narkoba Rp120 Miliar, Polres Lampung Selatan Bongkar 24 Kasus Lintas Pulau

Awalnya, anggota Sat Narkoba Polres Pesisir Barat mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat. 

Setelah itu, anggota kepolisian melakukan pengintaian dan melihat seseorang yang mencurigakan berdiri di pinggir jalan di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.

Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Lampung Tengah, Dua Bandar dan Empat Pemakai Diamankan

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening yang berisi bungkusan timah rokok, yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,60 gram, yang berada di kantong celana sebelah kiri.

Selain itu, juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y15 S berwarna Wave Green di kantong celana sebelah kanan, dan pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Tersangka berserta barang bukti kemudian diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Anggota di lapangan masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, tutupnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berarti ia terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.(hum/pol)