Diintimidasi saat Liputan, Wartawan di Bandar Lampung Lapor Polisi

Diyon saputra (korban) usai melaporkan kejadian intimidasi
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Seorang wartawan di Kota Bandar Lampung melaporkan ke polisi dugaan intimidasi yang dialaminya saat melakukan peliputan sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1108/VII/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.

Maling Spesialis Mesin Sedot Air Dibekuk Polres Tulang Bawang, Kerugian Korban Capai Rp10 Juta

Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 27 Juli 2023, sekitar pukul 19.37 WIB, beberapa jam setelah kejadian. Pelapor adalah Diyon Saputra, seorang wartawan berusia 24 tahun dari media Lampung Televisi (TV) di Kota Bandar Lampung.

Hari Kedua Operasi Keselamatan, Polisi Tindak Tegas Pelanggar Lalu Lintas

Diyon menyatakan bahwa peristiwa intimidasi yang dialaminya telah dilaporkannya ke Mapolresta Bandar Lampung. Ia membuat laporan tersebut beberapa jam setelah kejadian saat dirinya melakukan peliputan sidang. 

"Saat ini saya sudah melakukan pelaporan terkait intimidasi," ucapnya.

Pasca Pengrusakan PT Prima Alumga, Polres Mesuji Tingkatkan Keamanan dan Jalin Kemitraan dengan Masyarakat

Wartawan tersebut berharap agar pihak kepolisian dari Mapolresta Bandar Lampung dapat segera menangani perkaranya. 

"Saya berharap pihak kepolisian dapat mengurus kasus ini dengan baik," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title