Kesal Kerap Dimarahi, 4 Karyawan Toko di Pringsewu Gelapkan Puluhan Karton Rokok
- Polres Pringsewu
Para pelaku mengaku menggunakan uang hasil penjualan barang hasil penggelapan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli sepeda motor, mobil, serta tanah pertanian.
Motif yang mendasari tindakan mereka adalah karena kesal dan sakit hati terhadap pemilik toko yang sering marah dan tidak memberikan teguran. Akhirnya, para pelaku berkolusi untuk melakukan penggelapan barang milik korban.
Selama penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga dibeli dengan uang hasil penjualan barang hasil penggelapan di toko korban, termasuk 2 mobil, 3 sepeda motor, 1 sertifikat tanah, dan 1 lembar akta jual beli tanah. Selain itu, ada juga 2 velg motor, 2 ban motor, dan 1 kenalpot racing.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang memiliki ancaman hukuman 5 tahun penjara.(hum/pol)