Menkopolhukam Mahfud MD Akan Tetap Proses Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Panji Gumilang

Menkopolhukam RI, Mahfud MD
Sumber :
  • Antara

Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD, mengatakan bahwa pihaknya akan tetap memproses dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang terkait pencucian uang atas aset dan rekening yang telah dibekukan. 

Wakil Gubernur Lampung Terpilih, dr. Jihan Nurlela, Hadiri Haul ke-6 Nyai Hj. Latifah di Lampung Timur

Mahfud menyatakan bahwa ia tidak akan terkecoh oleh gugatan yang diajukan oleh Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia menilai bahwa gugatan tersebut mungkin bertujuan untuk mengalihkan perhatian dari dugaan tindak pidana yang menjerat Panji Gumilang.

14 Polisi di Lampung Dipecat Sepanjang 2024, Kapolda: Terlibat Tindak Pidana hingga Langgar Kode Etik

Menurut Mahfud, kasus ini adalah masalah hukum pidana dengan dasar dugaan yang resmi, dan apabila berubah menjadi masalah perdata, ia khawatir kasus utamanya akan terlupakan dan tidak mendapatkan perhatian yang seharusnya.

Rilis Akhir Tahun 2024 Polda Lampung, Ini Hasilnya

"Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," ungkap Mahfud.

Mahfud menyatakan bahwa gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp5 triliun dianggapnya sebagai perkara enteng yang dapat dihadapi tanpa persiapan khusus. Ia juga menyatakan bahwa tidak tertarik membaca isi gugatan tersebut hingga saat ini.

Mengenai gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 17 Juli 2023, Mahfud menyatakan siap untuk menghadapinya tanpa persiapan khusus karena menurutnya hukum memiliki logika dan hakim akan memberikan penilaian atas gugatan tersebut.

Mahfud menegaskan bahwa penindakan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang akan tetap dilanjutkan dan akan diawasi dengan ketat.

"Akan tetapi, jangan lupa urusan tindak pidana yang didugakan kepada Pak Panji Gumilang harus diteruskan, dan akan kami kawal," tegasnya.

Bareskrim Polri juga sedang memproses perkara dugaan penistaan agama dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD didaftarkan dengan nomor 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Panji menganggap Mahfud telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui berbagai pernyataannya di media dan menuntut Mahfud untuk membayar ganti rugi baik secara materiel maupun imateriel.(Antara)