Menkopolhukam Mahfud MD Akan Tetap Proses Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Panji Gumilang
- Antara
Mengenai gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 17 Juli 2023, Mahfud menyatakan siap untuk menghadapinya tanpa persiapan khusus karena menurutnya hukum memiliki logika dan hakim akan memberikan penilaian atas gugatan tersebut.
Mahfud menegaskan bahwa penindakan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang akan tetap dilanjutkan dan akan diawasi dengan ketat.
"Akan tetapi, jangan lupa urusan tindak pidana yang didugakan kepada Pak Panji Gumilang harus diteruskan, dan akan kami kawal," tegasnya.
Bareskrim Polri juga sedang memproses perkara dugaan penistaan agama dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.
Gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD didaftarkan dengan nomor 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Panji menganggap Mahfud telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui berbagai pernyataannya di media dan menuntut Mahfud untuk membayar ganti rugi baik secara materiel maupun imateriel.(Antara)