Kapolda Lampung Benarkan Adanya Penangkapan 3 Anggota Satresnarkoba Terkait Penyalahgunaan BB

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika
Sumber :
  • Polda Lampung

LampungKapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, membenarkan adanya penangkapan ketiga anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) terkait menyalahgunakan barang bukti (BB) narkoba.

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Padang Ratu, Motif Masih Didalami

Namun, ia menegaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Propam Polda Lampung, bukan oleh Paminal Mabes Polri.

"Saya ingin meluruskan. Yang mengamankan bukan dari Paminal Mabes Polri. Tapi, dari Propam Polda Lampung," katanya.

Berkedok Pertemanan, Polisi Bongkar Grup Facebook 'Gay Lampung' 3 Orang jadi Tersangka

Tiga oknum anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan diamankan oleh Bidang Pengawasan (Propam) Polda Lampung karena diduga menyalahgunakan barang bukti (BB) narkoba. Dari ketiga anggota tersebut, satu di antaranya memiliki pangkat perwira sementara dua lainnya berpangkat bintara.

60 Tim Berlaga, Kapolda Cup 2025 Minisoccer Jadi Panggung Sportivitas dan Sinergi

Helmy juga menjelaskan bahwa penangkapan ketiga anggota polisi tersebut bukanlah Operasi Tangkap Tangan (OTT), melainkan merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang telah dilakukan dalam jangka waktu yang cukup lama. 

Ia menyatakan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan kepada masyarakat pada waktu yang tepat.

Ketiga oknum anggota Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan yang diduga terlibat dalam kasus narkoba telah ditahan di Mapolda Lampung. Lokasi penangkapan ketiganya berada di daerah Kalianda, Lampung Selatan. Namun, informasi mengenai waktu penangkapan mereka belum diketahui.

Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Firman Andreanto, juga mengkonfirmasi bahwa pengamanan terhadap ketiga anggota Polres Lampung Selatan tersebut memang benar terjadi.

Namun, saat ini pihaknya belum dapat memberikan penjelasan secara rinci mengenai kasus tersebut karena proses penyelidikan masih berlangsung dan informasi lebih lanjut akan disampaikan kemudian karena hal ini dapat berpengaruh terhadap kasus yang sedang berjalan.(hum/pol)