Marindo Kurniawan Warning ASN Soal Netralitas

Marindo Kurniawan Pj. Bupati Pringsewu
Sumber :
  • Nanang

Lampung –Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengucapkan Ikrar Netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. 

Bawaslu Pringsewu Buka Rekrutmen, Berikut Syarat Dan Penempatan

Pengucapan ikrar oleh seluruh ASN sekaligus penandatanganan pakta integritas oleh Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu beserta para pejabat pimpinan tinggi pratama dilaksanakan pada upacara bulanan Pemkab Pringsewu di lapangan pemkab setempat, Selasa (17/9/2024). 

Ada 4 poin yang tercantum dalam Ikrar Netralitas ASN tersebut, yaitu pertama ; menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024, kedua ; menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu, ketiga ; menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong, dan keempat ; menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. 

FKPT Lampung dan 100 Pemuda Lintas Agama di Pringsewu Komitmen Cegah Radikalisme Terorisme

Pj.Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan yang bertindak sebagai pembina upacara dalam amanatnya mengatakan pada tahun 2024 ini terdapat agenda besar Pemilihan Kepala Daerah, yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak. Sebagai ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), wajib menyukseskan perhelatan pesta demokrasi ini.

Untuk itu, sebagai penjabat kepala daerah, ia mengingatkan sekaligus menekankan kepada seluruh ASN dan PPNPN untuk selalu menjaga netralitas.

Gagal Panen dan Krisis Air Bersih, Empat Cabup Cawabup Adu Visi Misi

“Diantaranya yaitu pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas, pegawai ASN dan PPNPN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” katanya. 

Selain itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan, maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasi terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik, serta pencegahan, pengawasan, dan pembinaan netralitas pegawai ASN menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang dan lembaga/instansi masing-masing secara berjenjang.

Halaman Selanjutnya
img_title