Gerbang Rujab Rp6,99 Miliar: Proyek Bergelimang Skandal di Lampung Timur?

Konferensi pers di Kejati Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Penyidikan kasus ini telah resmi dinaikkan ke tahap lanjutan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-10/L.8/Fd.2/11/2024, tertanggal 11 November 2024. 

 

Dalam waktu dekat, Kejati Lampung berencana memanggil saksi-saksi terkait dan menggandeng lembaga audit untuk menghitung total kerugian negara.

 

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan adil. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas Armen. (*)