Gerbang Rujab Rp6,99 Miliar: Proyek Bergelimang Skandal di Lampung Timur?
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Pengusutan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan dan penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 mengungkap berbagai macam temuan.
Dalam serangkaian penggeledahan pada Kamis, 9 Januari 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita sejumlah barang mewah dari rumah pribadi Bupati Lampung Timur, M. Dawam Raharjo.
Barang-barang tersebut termasuk satu unit mobil Honda Brio tahun 2024, sertifikat tanah, emas, jam tangan, tas mewah bermerek Gucci, sejumlah buku tabungan, uang tunai Rp8 juta, dan beberapa unit ponsel.
Penyidik juga menyita dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dinas PUPR Lampung Timur.
Dugaan Penyelewengan Dana Rp6,99 Miliar
Kasus ini bermula dari proyek Pembangunan dan Penataan Kawasan Gerbang Rujab Bupati Lampung Timur pada tahun 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp6,99 miliar, bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur. Kontrak tersebut diberikan kepada CV. Generasi Tirta Abadi pada 1 September 2022.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi melibatkan sejumlah pihak, termasuk Direktur CV. Generasi Tirta Abadi berinisial AC dan beberapa pejabat kabupaten.
Armen menyebut adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses lelang proyek yang diduga untuk menguntungkan pihak tertentu.
“Berdasarkan temuan awal, ada bukti kuat bahwa proses pelaksanaan lelang ini tidak sesuai aturan, sehingga patut diduga adanya kerugian negara,” ujar Armen.
Penggeledahan dan Penyitaan Barang Mewah
Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yakni rumah pribadi Bupati Dawam Raharjo, Kantor Pemkab Lampung Timur, dan Dinas PUPR.
Barang-barang mewah yang disita dari kediaman bupati semakin memperkuat kecurigaan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelembungan anggaran.
“Barang-barang ini kami sita sebagai bagian dari alat bukti yang akan dianalisis lebih lanjut,” ungkap Armen.
Langkah Kejati Lampung ke Depan
Penyidikan kasus ini telah resmi dinaikkan ke tahap lanjutan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-10/L.8/Fd.2/11/2024, tertanggal 11 November 2024.
Dalam waktu dekat, Kejati Lampung berencana memanggil saksi-saksi terkait dan menggandeng lembaga audit untuk menghitung total kerugian negara.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan adil. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas Armen. (*)