11 Jam Jadi Saksi di Kejati Lampung, M. Dawam Rahardjo Irit Bicara Soal Uang Rp 322 Juta
Selasa, 17 Desember 2024 - 22:30 WIB

Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
“Dana itu diterima setelah pemotongan pajak. Namun, meskipun telah dikembalikan, uang tersebut tetap kami amankan untuk mendukung penyidikan kasus ini,” ujar Armen dalam konferensi pers.
Rincian Penggunaan Dana, berdasarkan hasil penyelidikan Kejati Lampung, dana sebesar Rp 18,88 miliar dari Participating Interest digunakan untuk beberapa kebutuhan, di antaranya:
1. Penyetoran ke kas daerah: Rp 15,62 miliar.
2. Dana operasional PDAM Way Guruh: Rp 2,88 miliar.