11 Jam Jadi Saksi di Kejati Lampung, M. Dawam Rahardjo Irit Bicara Soal Uang Rp 322 Juta

M. Dawam Rahardjo usai menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung
M. Dawam Rahardjo usai menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

Saat konferensi pers Kejati Lampung menyampaikan bahwa saksi MDR (M. Dawam Rahardjo), yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) PDAM Way Guruh, menerima uang sebesar Rp 322.835.100 dari dana Participating Interest. 

 

Dana tersebut merupakan bagian dari total Rp 18,88 miliar yang diterima PDAM Way Guruh dari pengelolaan wilayah kerja Offshore South East Sumatera.

 

Menurut Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, meski uang tersebut telah dikembalikan oleh Dawam, pihaknya tetap menyitanya sebagai barang bukti dalam penyidikan yang sedang berlangsung.