Korupsi Proyek Jalan di Pesisir Barat Lampung, Satu Tersangka Titipkan Uang Kerugian Negara
Selasa, 17 Desember 2024 - 07:32 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Pesisir Barat memasuki babak baru.
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima penyerahan uang titipan sebesar Rp 390 juta.
Uang tersebut dari tersangka AW Bin Y, selaku Direktur PT. Citra Primadona Perkasa. Uang tersebut diserahkan melalui penasihat hukum tersangka pada Senin, 16 Desember 2024.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, dalam keterangan tertulisnya, menjelaskan bahwa penyerahan uang ini merupakan bentuk pengembalian sebagian kerugian negara.