Korupsi Proyek Jalan di Pesisir Barat Lampung, Satu Tersangka Titipkan Uang Kerugian Negara
Selasa, 17 Desember 2024 - 07:32 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
Hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan Rekan menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.375.356.769,- (satu miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah).
Jeratan Hukum untuk Para Tersangka
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi, antara lain: