ADPMET Soroti Dugaan Korupsi Dana Participating Interest di PT Lampung Energi Berjaya

Barang bukti yang diperlihatkan Kejati Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

ADPMET berharap klarifikasi dan kolaborasi antara pihak terkait dapat menghindari potensi kriminalisasi yang tidak perlu. 

 

Selain itu, penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PI 10 persen demi mendukung kemajuan daerah penghasil migas.

 

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Lampung masih melanjutkan penyelidikan untuk mendalami kasus ini. 

 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Tim Pidana Khusus (Pidsus) menemukan indikasi serius adanya penghapusan dana sebesar USD 1.483.497,78 (sekitar Rp23 miliar) dalam laporan keuangan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).

 

Temuan ini diungkapkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers pada Senin malam (9/12/2024).