ADPMET Soroti Dugaan Korupsi Dana Participating Interest di PT Lampung Energi Berjaya
- Foto Dokumentasi Riduan
"Kasus ini menjadi diskusi hangat dalam Rapat Koordinasi Nasional ADPMET pada 4-6 Desember 2024 lalu di Bali. Banyak pihak merasa waswas karena adanya potensi kriminalisasi pengelolaan PI 10 persen," kata Andang dikutip dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (12/12/2024).
ADPMET menjelaskan bahwa dana PI 10 persen bukanlah Dana Bagi Hasil Migas. Dana PI merupakan hasil keikutsertaan BUMD Migas dalam bisnis migas yang mengandung risiko besar.
Mekanisme ini diatur melalui pendekatan hibrid, yakni kombinasi antara regulasi pemerintah (G to B) dan skema bisnis (B to B).
"Tujuan utama PI adalah mengembangkan BUMD Migas agar dapat memberikan manfaat lebih besar bagi daerah penghasil migas," jelas Andang.
Beberapa manfaat utama pengelolaan dana PI 10 persen adalah: