Mantan Caleg Dituntut Hukuman Mati, Terlibat Penyelundupan 70 Kg Sabu Demi Lunasi Utang Kampanye
Senin, 18 November 2024 - 16:38 WIB
Sumber :
- Istimewa
Selain untuk dana kampanye, uang yang diterima terdakwa Sofyan juga digunakan untuk membeli sepeda motor saat ia menjadi buronan.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa Sofyan mengakui menerima komisi sebesar Rp 380 juta rupiah yang diterimanya melalui dua kali transfer.
Sofyan dibekuk Bareskrim Mabes Polri terkait kepemilikan 70 kg sabu. Ia ditangkap menyusul penangkapan tiga anak buahnya di Pelabuhan Bakauheni.
Anak buahnya, Safrizal dan Rayan, masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara, Iqbal divonis 18 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa.(*)