Mantan Caleg Dituntut Hukuman Mati, Terlibat Penyelundupan 70 Kg Sabu Demi Lunasi Utang Kampanye
Senin, 18 November 2024 - 16:38 WIB
Sumber :
- Istimewa
Lampung Selatan, Lampung – Nasib nahas menimpa Sofyan, mantan calon anggota DPRK Aceh Tamiang. Ia kini terancam hukuman mati setelah terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba seberat 70 kilogram.
Vonis tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (14/11/2024). Menurut jaksa, peran terdakwa sebagai pengendali penyelundupan narkoba tersebut.
Hefzoni selaku kuasa hukum Sofyan bakal mengajukan pembelaan (pleidoi) atas tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum.
"Sofyan bukanlah bandar yang mestinya tidak dituntut hukuman mati untuk keterlibatannya dalam penyelundupan sabu sebanyak 70 kg," kata Hefzoni.