Terbukti Melanggar Pidana Pilkada, Tim Kuasa Hukum Desak KPU dan Bawaslu Diskualifikasi Paslon WARU
- Istimewa
Kota Metro, Lampung – Tim Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) Mubaraq 01, Bambang-Rafieq, telah melayangkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro, mendesak agar segera mengambil langkah tegas berupa diskualifikasi terhadap paslon 02, Wahdi-Qomaru, menyusul putusan inkrah Pengadilan Negeri Kota Metro yang menyatakan bahwa calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 71 UU Pemilu.
Muhammad Suhendra, Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Mubaraq 01, menjelaskan bahwa surat tersebut bertujuan untuk mengingatkan KPU dan Bawaslu Kota Metro tentang kewajiban mereka untuk menindaklanjuti keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Menurutnya, paslon 02 telah terbukti bersalah atas pelanggaran pidana pemilu dan sudah semestinya didiskualifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU Pemilu.
"Surat ini kami kirimkan untuk mengingatkan KPU dan Bawaslu Kota Metro agar segera menindaklanjuti putusan inkrah Pengadilan Negeri Kota Metro, yang menyatakan bahwa calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman terbukti melanggar Pasal 71 UU Pemilu," ujar Suhendra.