Terbukti Melanggar Pidana Pilkada, Tim Kuasa Hukum Desak KPU dan Bawaslu Diskualifikasi Paslon WARU
Kamis, 14 November 2024 - 14:58 WIB
Sumber :
- Istimewa
Desakan untuk mendiskualifikasi paslon 02 ini berlandaskan pada putusan Pengadilan Negeri Kota Metro yang sudah inkrah dengan nomor perkara 191, yang menyatakan bahwa calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 71 UU Pemilu tentang larangan calon yang terlibat tindak pidana pemilu.
Dalam hal ini, Bawaslu diminta untuk segera mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi terhadap paslon 02 guna menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilu di Kota Metro.
Jika tidak ada langkah tegas dari Bawaslu dan KPU Kota Metro, Tim Kuasa Hukum Mubaraq 01 mengancam akan membawa kasus ini ke Bawaslu Provinsi Lampung dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).