Terbukti Melanggar Pidana Pilkada, Tim Kuasa Hukum Desak KPU dan Bawaslu Diskualifikasi Paslon WARU

Tim Kuasa Hukum paslon Mubaraq 01 datangi kantor KPU dan Bawaslu.
Sumber :
  • Istimewa

 

Suhendra juga menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya mengirimkan surat kepada KPU dan Bawaslu Kota Metro, tetapi juga akan mengirimkan surat serupa kepada KPU RI, Bawaslu RI, serta KPU Provinsi Lampung dan Bawaslu Provinsi Lampung. 

 

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pemilu di Kota Metro berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan untuk mendorong transparansi dalam penegakan hukum pemilu.

 

"Harus ada ketegasan dari KPU dan Bawaslu dalam menegakkan amanah UU Pemilu, terutama setelah ada putusan inkrah dari pengadilan. Kami berharap surat ini dapat segera ditindaklanjuti," tambah Suhendra.