Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,2 Miliar Terungkap di Lampung

Kolase foto pelaku dan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

 

“Pelaku mencoba menyamarkan rokok ilegal dengan menumpuknya bersama mebel dan peti buah, namun berkat informasi intelijen yang akurat, kami dapat menggagalkan pengiriman tersebut,” kata Arif dalam keterangan tertulisnya dikutip Kamis (24/10/2024). 

 

Dari penindakan ini, diperkirakan negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 880 juta. Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Lampung dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang terus merugikan negara.

 

Tidak hanya penindakan ini, sepanjang tahun 2024 hingga bulan Oktober, Bea Cukai Lampung telah berhasil menyita total 18 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp 27 miliar, dan mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 18 miliar.